Trending Now

Peran Agensi Kinnara dengan Marina Bay City Lombok Akan Dibatalkan Setelah Gagal Memperbaiki Pelanggaran Serius dalam Perjanjian Buyout dan Perjanjian Agensi, Kata Lux Property

Peran Agensi Kinnara dengan Marina Bay City Lombok Akan Dibatalkan Setelah Gagal Memperbaiki Pelanggaran Serius dalam Perjanjian Buyout dan Perjanjian Agensi, Kata Lux Property

Oleh News Desk
LOMBOK, INDONESIA — November 2025

Lux Property, pemilik 100% Marina Bay City di Lombok Selatan, telah mengambil langkah untuk membatalkan peran Kinnara sebagai agen pemasaran dan pengenalan proyek, setelah apa yang mereka sebut sebagai “pelanggaran serius yang tidak diperbaiki” terkait perjanjian buyout dan perjanjian agensi antara kedua pihak.

Menurut Lux Property, berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara internal telah gagal, sehingga manajemen tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan pembatalan penuh atas keterlibatan Kinnara dengan Marina Bay City.


Latar Belakang: Dari Mitra JV Menjadi Mantan Pemegang Saham dan Agen

Kinnara, sebuah platform teknologi dan real estat, sebelumnya merupakan mitra dalam joint venture Marina Bay City sebelum dibeli sepenuhnya oleh Lux Property dengan nilai yang dirahasiakan.

Setelah buyout, peran Kinnara diturunkan menjadi agen pemasaran/pengantar berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian agensi yang ditetapkan oleh Lux Property. Namun, Lux Property kini menuduh Kinnara telah gagal mematuhi kewajiban penting dalam perjanjian buyout dan melanggar ketentuan material dalam perjanjian agensi yang berlaku.


Pelanggaran yang Ditunjuk dalam Perjanjian Buyout dan Agensi

Lux Property merinci beberapa dugaan pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Kegagalan memenuhi persyaratan buyout terkait transisi kontrol, branding, dan penyerahan aset digital.

  • Penggunaan merek atau aset Marina Bay City dengan cara yang dianggap tidak sesuai.

  • Tindakan yang dianggap tidak sesuai sebagai agen non-pesaing, termasuk dugaan mengarahkan pembeli ke proyek lain dengan memanfaatkan nama Marina Bay City.

Lux menyatakan tindakan ini berpotensi membingungkan pembeli dan merusak kepercayaan pasar terhadap siapa yang berwenang mewakili Marina Bay City.


Lux Property: Kami Harus Melindungi Pembeli dan Integritas Kota

Lux menegaskan prioritas utama mereka adalah melindungi pembeli dan reputasi Marina Bay City sebagai proyek kota terencana terbesar di Lombok. Mereka menyatakan tidak dapat mentoleransi situasi yang dapat menyesatkan pembeli, mengganggu legalitas kontrak, atau mengancam akses pembeli ke fasilitas kota.


Pembatalan Status Agensi Kinnara

Lux Property mengonfirmasi pembatalan perjanjian agensi Kinnara setelah beberapa pemberitahuan dan kegagalan berkelanjutan untuk memperbaiki pelanggaran. Dengan pembatalan ini:

  • Kinnara tidak lagi berwenang mewakili Marina Bay City.

  • Aktivitas pemasaran atau penjualan yang mengatasnamakan Marina Bay City oleh Kinnara dianggap tidak sah.

  • Pembeli yang bertransaksi melalui pihak tidak berlisensi berisiko tidak mendapatkan akses resmi ke fasilitas kota.


Peringatan kepada Pembeli dan Agen

Lux akan memperkuat komunikasi publik dengan menerbitkan daftar agen resmi, memberikan pemberitahuan formal pembatalan, dan mengingatkan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan kepada Marina Bay City langsung. Pembelian melalui pihak tidak berlisensi berpotensi tidak diakui secara legal.


Hak Jawab

Artikel ini mencerminkan posisi Lux Property. Kinnara berhak memberikan klarifikasi atau bantahan kapan pun.